Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Oktober 2011


DEMOKRASI

Kata demokrasi berasal kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Dengan demikian, demokrasi adalah sistem kekuasaan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikannya dengan government of the people, by the people, for the people.
Sebuah sistem kekuasaan untuk disebut melaksanakan demokrasi haruslah ada kebebasan berpendapat, kebebasan pers, berserikat dan berkumpul. Robert A. Dahl mengungkapkan bahwa sebuah rezim dianggap demokratis apabila (a) menyelenggarakan pemilihan yang terbuka dan bebas, (b) mengembangkan pola politik yang kopetitif dan (c) memberi perlindungan kebebasan masyarakat.
Meskipun istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke-5 Masehi¾sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno¾namun ide-ide demokrasi modern baru berkembang dimulai pada abad ke-16 Masehi. Tradisi tersebut adalah ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo Machiavelli (1469-1527), ide Negara Kontrak oleh Thomas Hobbes (1588-1679), gagasan tentang konstitusi negara dan liberalisme, serta trias politika oleh John Locke (1632-1704) yang disempurnakan oleh Baron de Montesquieu (1689-1755), serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Ide-ide tersebut merupakan respon terhadap monarki absolut akhir abad pertengahan dalam sejarah Eropa, yang menggantikan kekuasaan gereja (teokrasi).
Menurut Samuel P. Huntington, proses demokratisasi saat ini telah memasuki sebuah fase yang ia sebut dengan `gelombang ketiga demokrasi‘ yang dimulai sejak tahun 1974.  Gelombang pertama demokrasi dimulai tahun 1820-an dan terus berlangsung selama hampir satu abad sampai tahun 1926 hingga datangnya kekuasaan Mussolini di Italia yang menandai permulaan gelombang kemunduran pertama pada tahun  1942. Kemudian kemenangan sekutu pada Perang Dunia II memulai gelombang kedua demokrasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1962, tetapi kemudian diikuti oleh kemunduran gelombang kedua antara tahun 1962-1975.

H A M

1.      Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2.      Hak Asasi Manusia (HAM):
a.       Hak untuk hidup.
b.      Hak untuk memperoleh pendidikan.
c.       Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
d.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
e.       Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
3.      Istilah Hak Asasi Manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
4.      Deklarasi HAM internasional terdiri dari 30 pasal. Inti isinya adalah: (a) kebebasan asasi misalnya tentang hak hidup, hak beragama dll, (b) kehidupan sosial seperti persamaan di depan hukum, (c) prinsip hukum misalnya tentang asas praduga tak bersalah, (d) urusan keluarga misalnya hak kawin dsb, (e) keadilan sosial misalnya hak memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak, dan (f) kewajiban sosial.




CIVIL SOCIETY

1.      Awalnya, konsep civil society diperkenalkan oleh Cicero dengan istilah societis civilis dalam filsafat politiknya. Dalam tradisi Eropa hingga abad ke-18, pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian state, yaitu suatu kelompok yang mendominasi seluruh kelompok lain. Barulah pada paruh kedua abad ke-18, istilah ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society kemudian dipahami sebagai dua entitas yang berbeda. Hal ini dipelopori oleh antara lain Thomas Paine.
2.      Menurut Muhammad AS Hikam, pengertian civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
3.      Istilah sama atau sinonim dengan civil society yang sering digunakan paling tidak ada empat, yaitu (1) masyarakat sipil oleh Ernest Gellner dan Mansour Fakih. (2) masyarakat madani oleh Fahmi Huwaydi (3) masyarakat kewargaan/warga oleh M. Ryaas Rasyid dan Soetandyo Wignyosoebroto (4) civil society oleh Muhammad AS Hikam dan Aswab Mahasin.
4.      Ada 2 (dua) mazhab perbincangan mengenai civil society, yaitu mazhab Hegelian-Marxian dan mazhab Tocquevillian (Alxis De’ Tocqueville). Mazhab pertama lebih memberi posisi unggul kepada negara (state), sementara mazhab kedua menekankan aspek kemandirian dan pluralitas dalam civil society. Di antara dua mazhab tersebut, perlu dicatat ada pengaruh Antonio Gramsci. Meskipun ia penganut Marx, tapi Gramsci menolak determinisme ekonomi Marx, sehingga konsepsinya tentang civil society berbeda dengan Marx. Bila bagi Marz, civil society ditempatkan pada basis materialisme dalam hubungan produksi kapitalis, sementara Gramsci menempatkannya pada suprastruktur, tempat terjadinya proses perebutan posisi hegemonik.
5.      Tulang punggung civil society adalah partai politik, LSM, ormas-ormas, pers, dan kalangan cendekiawan (perguruan tinggi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar