DEMOKRASI
Kata demokrasi berasal
kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti kekuatan
atau kekuasaan. Dengan demikian, demokrasi adalah sistem kekuasaan dimana
kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Abraham Lincoln mendefinisikannya
dengan government of the people, by the people, for the people.
Sebuah sistem kekuasaan
untuk disebut melaksanakan demokrasi haruslah ada kebebasan berpendapat,
kebebasan pers, berserikat dan berkumpul. Robert A. Dahl mengungkapkan bahwa
sebuah rezim dianggap demokratis apabila (a) menyelenggarakan pemilihan yang
terbuka dan bebas, (b) mengembangkan pola politik yang kopetitif dan (c)
memberi perlindungan kebebasan masyarakat.
Meskipun istilah demokrasi
telah dikenal sejak abad ke-5 Masehi¾sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan
kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno¾namun
ide-ide demokrasi modern baru berkembang dimulai pada abad ke-16 Masehi.
Tradisi tersebut adalah ide-ide sekularisme yang diprakarsai oleh Niccolo
Machiavelli (1469-1527), ide Negara Kontrak oleh Thomas Hobbes (1588-1679),
gagasan tentang konstitusi negara dan liberalisme, serta trias politika oleh
John Locke (1632-1704) yang disempurnakan oleh Baron de Montesquieu (1689-1755),
serta ide-ide tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang diperkenalkan
oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). Ide-ide tersebut merupakan respon
terhadap monarki absolut akhir abad pertengahan dalam sejarah Eropa, yang
menggantikan kekuasaan gereja (teokrasi).
Menurut Samuel P.
Huntington, proses demokratisasi saat ini telah memasuki sebuah fase yang ia
sebut dengan `gelombang ketiga demokrasi‘ yang dimulai sejak tahun 1974. Gelombang pertama demokrasi dimulai tahun
1820-an dan terus berlangsung selama hampir satu abad sampai tahun 1926 hingga
datangnya kekuasaan Mussolini di Italia yang menandai permulaan gelombang
kemunduran pertama pada tahun 1942.
Kemudian kemenangan sekutu pada Perang Dunia II memulai gelombang kedua
demokrasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1962, tetapi kemudian diikuti oleh
kemunduran gelombang kedua antara tahun 1962-1975.
H A M
1.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1.
2.
Hak Asasi Manusia (HAM):
a.
Hak untuk hidup.
b.
Hak untuk memperoleh
pendidikan.
c.
Hak untuk
hidup bersama-sama seperti orang lain.
d.
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama.
e.
Hak untuk mendapatkan
pekerjaan.
3.
Istilah
Hak Asasi Manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis dimana para tokoh
borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang
telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami
masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang
akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.
Pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216.
Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh
tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta
dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai
hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.
4.
Deklarasi
HAM internasional terdiri dari 30 pasal. Inti isinya adalah: (a) kebebasan
asasi misalnya tentang hak hidup, hak beragama dll, (b) kehidupan sosial
seperti persamaan di depan hukum, (c) prinsip hukum misalnya tentang asas
praduga tak bersalah, (d) urusan keluarga misalnya hak kawin dsb, (e) keadilan
sosial misalnya hak memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak, dan (f)
kewajiban sosial.
CIVIL SOCIETY
1.
Awalnya, konsep civil society
diperkenalkan oleh Cicero dengan istilah societis civilis dalam filsafat
politiknya. Dalam tradisi Eropa hingga abad ke-18, pengertian civil society
dianggap sama dengan pengertian state, yaitu suatu kelompok yang mendominasi
seluruh kelompok lain. Barulah pada paruh kedua abad ke-18, istilah ini
mengalami pergeseran makna. State dan civil society kemudian dipahami sebagai
dua entitas yang berbeda. Hal ini dipelopori oleh antara lain Thomas Paine.
2.
Menurut Muhammad AS Hikam,
pengertian civil society adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan, keswasembadaan dan
keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan
dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
3.
Istilah sama atau sinonim
dengan civil society yang sering digunakan paling tidak ada empat, yaitu (1)
masyarakat sipil oleh Ernest Gellner dan Mansour Fakih. (2) masyarakat madani
oleh Fahmi Huwaydi (3) masyarakat kewargaan/warga oleh M. Ryaas Rasyid dan
Soetandyo Wignyosoebroto (4) civil society oleh Muhammad AS Hikam dan Aswab
Mahasin.
4.
Ada 2 (dua) mazhab
perbincangan mengenai civil society, yaitu mazhab Hegelian-Marxian dan mazhab
Tocquevillian (Alxis De’ Tocqueville). Mazhab pertama lebih memberi posisi
unggul kepada negara (state), sementara mazhab kedua menekankan aspek
kemandirian dan pluralitas dalam civil society. Di antara dua mazhab tersebut,
perlu dicatat ada pengaruh Antonio Gramsci. Meskipun ia penganut Marx, tapi
Gramsci menolak determinisme ekonomi Marx, sehingga konsepsinya tentang civil
society berbeda dengan Marx. Bila bagi Marz, civil society ditempatkan pada
basis materialisme dalam hubungan produksi kapitalis, sementara Gramsci
menempatkannya pada suprastruktur, tempat terjadinya proses perebutan posisi
hegemonik.
5.
Tulang punggung civil society
adalah partai politik, LSM, ormas-ormas, pers, dan kalangan cendekiawan
(perguruan tinggi).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar